Powered By Blogger

Senin, 12 Juli 2010

Diplomasi Kebudayaan Berbasis Kuliner


Keragaman kuliner tradisional bangsa Indonesia merupakan entitas budaya yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Perkembangan dunia saat ini—dimana globalisasi menjadi semakin nyata—melahirkan sejumlah ancaman terhadap produk kebudayaan tradisional Indonesia. Diantaranya adalah pengakuan beberapa jenis kuliner tradisional yang berasal dari Indonesia sebagai produk kebudayaan bangsa lain. Namun, perhatian dan respon Indonesia akan pentingnya perlindungan terhadap potensi kuliner tradisional dirasa masih kurang. Hal ini mengakibatkan semakin terkikisnya entitas budaya bangsa ditengah-tengah ancaman multidimensional yang cenderung terus bertambah dan semakin mengaburkan karakter kita sebagai bangsa yang plural.

Pencarian solusi yang tepat untuk masalah ini mutlak dilakukan. Hal tersebut bertitik tolak dari pentingnya upaya menjaga keragaman tradisi dan budaya yang merupakan icon ciri khas bangsa Indonesia ditengah-tengah pergaulan dunia. Menanggapi permasalahan diatas, muncul peluang digunakannya diplomasi kebudayaan berbasis kuliner tradisional–yang merupakan salah satu instrumen untuk mencapai kepentingan nasional dengan menggunakan pendekatan soft power dan prinsip-prinsip perdamaian- sebagai jawaban atas permasalahan. Dalam hal ini potensi keragaman dan keaslian kuliner tradisional Indonesia dijadikan sebagai basis strategi untuk memberikan citra positif melalui pembuktian bahwa pluralitas bangsa Indonesia tidak terbatas pada suku, ras, dan agama saja, akan tetapi juga pada kuliner tradisional. Dari perspektif hukum, strategi ini bermanfaat sebagai upaya awal melindungi produk kuliner tradisional berdasarkan hukum internasional.

Hasil akhir diterapkannya diplomasi kebudayaan berbasis kuliner tradisional ini adalah semakin populer dan dikenalnya kuliner tradisional kita diluar negeri, sehingga mendapatkan pengakuan baik secara sosial maupun hukum dari komunitas internasional sebagai produk budaya bangsa Indonesia sekaligus menjadi langkah awal lahirnya perlindungan secara nyata bagi keragaman kuliner tradisonal Indonesia.

(Diolah dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar